Sebagai Agama yang ajarannya penuh rahmat bagi
penghuni dunia ini (rahmatan li ‘alamin), Islam telah
memberikan tuntunan-tuntunan bagi pemeluknya. Ajaran Islam sarat
dengan tuntunan untuk menghindari penyakit, sebagaimana juga sarat
dengan tuntunan untuk merawat dan memperlakukan orang yang sakit
dengan baik. ‘Iyadh al-maridh yang sangat digalakkan oleh
Islam sebenarnya tidak hanya berarti menengok orang sakit,
sebagaimana yang dipahami selama ini, melainkan juga berarti merawat
dan mengobati orang sakit.
Orang yang sakit, apapun sebabnya harus tetap
mendapatkan tempat khusus dalam mayarakat Muslim. Dalam sebuah Hadis
Qudsi Allah SWT mengatakan
:
“Wahai hamba-ku, aku ini ‘sakit’ tetapi kamu
tidak mau menjenguk dan merawat-ku. Hamba menjawab, “bagaimana aku
dapat menjenguk dan merawat-MU sedangkan Engkau adalah Rabbul ‘Alamin?”.
Allah menjawab : “seorang hamba-ku sakit, apabila kamu menjenguk dan
merawatnya tentu kamu akan menjumpai-ku di sana”.
Dalam hadis ini Allah SWT. Telah menempatkan
kedudukan orang-orang yang sakit seolah-olah Allah Ta’ala sendiri
yang sakit. Ini artinya manusia dituntut agar selalu memperhatikan
orang-orang yang sakit dengan memberikan bantuan baik moril maupun
materiil, sehingga mereka tidak terkucil, khususnya secara moral
dari masyarakat. Sementara itu, ajaran Islam juga sarat dengan
tuntunan untuk menghindari hal-hal yang membahayakan, apalagi
penyakit yang berpotensi untuk menular. Nabi Muhammad SAW menegaskan
:
Artinya :
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan
tidak boleh membahayakan orang lain”
Artinya :
“Bahaya itu harus dihilangkan”
bahkan
sekiranya ada dua faktor tarik-menarik antara bahaya (kerugian) dan
kepentingan (keuntungan), maka yang diprioritaskan adalah
menghilangkan bahaya. Kaidah fiqh menuturkan :
Artinya :
“Menghindari kerusakan-kerusakan itu harus
didahulukan dari mencari keuntungan-keuntungan”
karenanya, tanpa harus mengurangi perlakuan baik kepada orang yang
sakit, Islam mengajarkan agar kita mewaspadai, dan menghindari
kemungkinan penularan penyakit dari orang yang sakit tersebut.
Penyakit HIV/AIDS dimana sekitar 80% – 90%
dari penyebabnya adalah berzina, merupakan penyakit yang sangat
berbahaya, khususnya bagi orang-orang yang memiliki akhlak yang
tidak terpuji28.
Penyakit inimerupakan musibah yang dapat menimpa siapa saja termasuk
orang-orang yang berakhlakul karimah. Orang yang terkena musibah
belum tentu akibat dosa yang diperbuatnya, tetapi boleh jadi
merupakan korban perbuatan orang lain.
Apabila sekitar 80% - 90 % dari penyebab
HIV/AIDS adalah perbuatan zina, maka upaya untuk menanggulangi
HIV/AIDS yang paling efektif adalah menghilangkan penyebabnya itu
sendiri yaitu perbuatan zina. Seperti tersebut di atas, Nabi
Muhammad SAW. Mengatakan bahwa :
“Apabila zina dan riba sudah menjadi perbuatan
umum dalam suatu negeri, maka hal itu berarti penduduk negeri itu
telah menghalalkan (mengundang) azab Allah”29
karenanya prinsip “menjaga lebih baik daripada mengobati” juga
berarti menghilangkan sebab lebih baik daripada mengobati penyakit
yang diakibatkan oleh sebab tersebut.
Anjuran Islam untuk memperhatikan dan
memperlakukan dengan baik kepada orang-orang yang sakit itu juga
termasuk orang-orang yang sakit terkena virus HIV/AIDS. Namun
tentunya, jangan sampai perlakuan yang baik itu justru akan
mengorbankan orang lain yang tidak terkena HIV/AIDS menjadi terkena
HIV/AIDS. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Kaidah Fiqh
menyebutkan :
Artinya:
“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan
mendatangkan bahaya yang lain”
karenanya diperlukan upaya-upaya yang sangat bijaksana agar para
penderita HIV/AIDS itu dapat dirawat, diobati dan diperlakukan
secara manusiawi tetapi tidak mengorbankan pihak lain sehingga
menjadi HIV/AIDS yang baru. Kebijaksanaan ini akan lebih diperlukan
karena sebagai manusia, penderita HIV/AIDSakan selalu berhubungan
dengan orang lain misalnya, ketika menginjak dewasa ia perlu menikah,
ketika meninggal dunia perlu mendapat perawatan jenazahnya dan lain
sebagainya.