Sikap Islam terhadap HIV/AIDS
HIV/AIDS adalah penyakit menular yang sangat
berbahaya dimana ia telah mengancam eksistensi manusia di dunia dan
dapat menimpa siapa saja tanpa memAndang jenis umur dan profesi.
Karenanya, HIV/AIDS dinilai sebagai Al-Dhaar Al-‘Amm (bahaya
global)
Euthanasia
Euthanasia tidak dibenarkan atas penderita
AIDS, baik euthanasia pasif maupun aktif30. Sebagai dalildalilnya
adalah :
-
Hidup dan mati adalah di tangan Tuhan.
Firman Allah SWT yang Artinya:
“Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya
dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” (Al-Mulk
: 2)
-
Islam melarang bunuh diri dan membunuh
orang lain kecuali dengan hak.
Firman Allah SWT yang Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisaa’ : 29)
Firman Allah SWT yang Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (Membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar” (Al-An’aam : 151)
-
Islam memerintahkan untuk berobat dan
melarang putus asa.
Sabda Rasulullah SAW. Yang artinya :
“Hai hamba-hamba Allah ! berobatlah !
Sesungguhnya Allah SWT tidak menciptakan penyakit, kecuali
diciptakannya pula obat penyembuhnya, kecuali lanjut usia”31
Firman Allah SWT. yang Artinya:
“Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat
Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan
kaum yang kafir” (Yusuf : 87)
-
Islam memerintahkan untuk sabar dan tawakkal
menghadapi musibah.
Firman Allah SWT. yang Artinya:
“bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.
Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh
Allah)” (Luqman : 17)
-
Islam memerintahkan banyak Istighfar dan berdo’a.
-
Memakai dalil maslahat untuk membenarkan euthanasia tidak tepat,
karena di antara syarat penggunaan maslahat itu sebagai dalil
syar’i tidak boleh bertentangan dengan nash.
-
Penggunaan qiyas yakni mengqiyaskan penderita HIV/AIDS dengan
wanita hamil yang kandungannya membahayakan jiwa calon ibu karena
sama daruratnya, adalah tidak tepat, karena bagi penderita
HIV/AIDS belum memenuhi keadaan darurat untuk tindakan euthanasia.
Menularkan HIV/AIDS
Menularkan HIV/AIDS hukumnya haram. Hal ini
berdasarkan hadis Rosulullah SAW. yang artinya :
“tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan
tidak boleh membahayakan orang
lain”
Perkawinan penderita HIV/AIDS
-
Perkawinan antara penderita HIV/AIDS dengan orang yang tidak
menderita HIV/AIDS :
-
Apabila HIV/AIDS itu dianggap sebagai
penyakit yang tidak dapat disembuhkan
(maradh daim),
maka hukumnya makruh. Tersebut dalam
Kifayah al-Akhyar III halaman 38 yang artinya sbb. :
“Keadaan kedua yaitu laki-laki
yang mempunyai biaya perkawinan, namun ia tidak perlu menikah,
baik karena ketidakmampuannya melakukan hubungan seksual sebab
kemaluannya putus atau impoten maupun karena sakit kronis dan lain
sebagainya. Laki-laki seperti ini juga makruh menikah”.
Tersebut dalam Al Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, VII halaman 32
yang artinya :
“Menurut mazhab Syafii, orang yang sakit seperti lanjut usia atau
sakit kronis atau impoten yang tidak sembuh atau hilang zakar dan
buahnya sehingga tidak memiliki nafsu birahi lagi, makruh menikah”
-
Apabila HIV/AIDS itu selain dianggap sebagai
penyakit yang sulit disembuhkan (maradh daim), juga diyakini
membahayakan orang lain (tayaqun al-idhrar), maka hukumnya haram.
Tersebut dalam Al Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, VII halaman 83
yang artinya :
“Apabila laki-laki yang akan kawin yakin bahwa perkawinannya akan
menzhalimi dan menimpakan kemudharatan atas perempuan yang akan
dikawininya, maka hukum perkawinannya itu adalah haram”
-
Perkawinan antara dua orang (laki-laki dan wanita) yang sama-sama
menderita HIV/AIDS hukumnya boleh.
Fasah
perkawinan karena HIV/AIDS
Penyakit HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk
menuntut perceraian, apabila salah satu dari suami-istri menderita
penyakit tersebut. Sebagai dasar-dasar adalah sebagai berikut :
Melanjutkan perkawinan bagi pasangan Suami-Istri penderita HIV/AIDS
Apabila pasangan suami-istri atau salah
satunya menderita HIV/AIDS, maka mereka boleh bersepakat untuk
meneruskan perkawinan mereka. dalilnya adalah hadis Nabi SAW. Yang
artinya:
“orang-orang Islam terikat dengan perjanjian mereka, kecuali
perjanjian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”
Memakai alat pencegah penularan HIV/AIDS dalam hubungan seksual
Suami atau istri yang menderita HIV/AIDS dalam
melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode
yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS. Sabda Rosulullah SAW. Yang
artinya :
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan
tidak boleh membahayakan orang lain”
Disamping itu suami atau istri yang menderita
HIV/AIDS seyogyanya berusaha untuk tidak memiliki keturunan. Apabila
seorang ibu menderita HIIV/AIDS hamil maka ia tidak boleh
menggugurkan kandungannya. Dalilnya adalah Firman Allah SWT. yang
artinya :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut kemiskinan” (Al-Israa’ : 31)
Wanita
penderita HIV/AIDS yang hamil karena berzina
Wanita penderita HIV/AIDS yang hamil karena ia
berzina perlu dirawat dengan baik dalam rangka menyadarkan dirinya
untuk bertobat. Firman Allah SWT. yang artinya :
“Dan sungguh kami telah memuliakan anak-cucu
Adam” (Al-Israa’ : 70)
Hadis tentang wanita al-Ghamidiyah yang hamil
karena berzina di mana Nabi SAW menyuruh walinya untuk berbuat baik
kepadanya.
“Seorang perempuan dari Juhaniah menghadap
Nabi SAW dan mengaku telah berzina. Ia mengatakan : “Saya hamil”.
Rosulullah SAW memanggil walinya dan mengatakan kepada walinya :
“perlakukanlah perempuan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah ia
melahirkan bayinya kelak, maka bawalah ia kembali kepada saya” (HR.
Muslim)
Wanita
hamil yang menderita HIV/AIDS akibat suntikan obat-obat terlarang
Wanita hamil yang menderita HIV/AIDS akibat
suntikan obat-obat terlarang yang tercemar HIV/AIDS diperlakukan
secara manusiawi, akan tetapi harus disadarkan atas perbuatan
dosanya dan dibimbing untuk bertaubat. Sebagai dalil adalah dalil
yang terdapat dalam masalah tersebut di atas.
Penderita HIV/AIDS yang tinggal di tengah keluarga
Dianjurkan kepada keluarga di mana anggotanya
menderita HIV/AIDS untuk merawatnya di tengah keluarga, dan perlu
diadakan penyuluhan secara medis kepada mereka agar dapat merawat
dan dapat menghindar dari penularan. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah SAW. yang artinya :
“kasih sayanglah kepada orang-orang yang di
atas bumi, maka yang ada di langit akan kasih sayang kepada kamu”.
Khitan
bagi anak penderita HIV/AIDS
Anak yang menderita HIV/AIDS tetap wajib
dikhitan, sepanjang hal itu tidak membahayakan dirinya, dan proses
khitan seyogianya dilakukan oleh tim medis / paramedis yang terlatih
untuk menghindari penularan.
Menolong penderita HIV/AIDS yang kecelakaan
Penderita HIV/AIDS yang mengalami kecelakaan,
misalnya ditabrak mobil di jalan raya, tetap wajib ditolong dengan
tetap mewaspadai kemungkinan adanya penularan dengan menggunakan
alat pencegahnya.
Pengurusan jenazah penderita HIV/AIDS
Penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia wajib
diurus sebagaimana layaknya jenazah (dimandikan, dikafani dan
dikuburkan). Cara memandikannya hendaknya mengikuti petunjuk
Departemen Kesehatan tentang pengurusan jenazah. Dalam hal tidak
dapat dimandikan seperti yang termaktub dalam petunjuk Departemen
Kesehatan, mayat tersebut tetap dimandikan sedapat mungkin dengan
cara menyemprotkan air.